Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan?
Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي
الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ
يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan
yang kami hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari
Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. (HR. Al-Bukhari)
Para pembaca sekalian, hadits di atas merupakan hadits yang agung. Karena di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya apabila menemui suatu perkara / urusan, maka hendaknya melakukan shalat istikharah.
Namun yang menjadi poin bahasan kali ini adalah dua hal saja, yaitu
hanya pada tulisan yang diberi cetak lebih tebal dari yang lain.
Yang pertama, Nabi mengajarkan shalat istikharah
dalam setiap perkara / urusan. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa
shalat istikharah hanya dilakukan terbatas untuk urusan yang
meragukannya, sehingga ia perlu melakukan shalat istikharah. Karena
dalam bahasa Arab, kata كل memiliki arti setiap / semua.
Kedua, sebagian orang salah paham dalam melaksanakan
shalat istikharah. Sebagian dari mereka melakukan shalat istikharah
ketika dihadapkan kepada pilihan yang sulit atau meragukannya. Padahal
ini kurang tepat, karena yang tepat adalah ketika seseorang telah mantap
hatinya dengan keputusan yang ia ambil dalam urusan yang dihadapinya.
Kata هَمَّ (sebagaimana yang saya lihat dalam kamus Arab-Indonesia
karya Mahmud Yunus) memiliki arti berniat. Karena sebagian orang
mengartikannya dengan menghadapi, padahal jika diartikan demikian, maka
shalat istikharah dilakukan sebelum hati mantap dengan keputusan.
Padahal shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap dengan
keputusan.
Apa hikmahnya ketika shalat istikharah dilakukan saat hati telah
mantap? Jawaban yang saya dapatkan berasal dari penjelasan Al-Ustadz
Aris Munandar dalam sesi tanya-jawab kajian rutin pagi. Beliau
menuturkan jawaban dengan dua alasan.
- Jika seseorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon
kepada Allah, apabila urusannya tersebut baik dan diridhai oleh Allah,
maka Allah akan mempermudah jalannya untuk mendapatkan perkara tersebut.
- Jika perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk melaksanakan urusan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Penulis: Wiwit Hardi P.
0 komentar:
Posting Komentar